SISTEM TERINTEGRASI INFORMASI JABATAN (SISTERMANJA) PEMERINTAH KOTA BLITAR

EVALUASI JABATAN

Permen PAN dan RB No. 34 Tahun 2011

Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diamanatkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Amanat tersebut belum dapat dicapai dengan baik karena belum ada regulasi berupa pedoman evaluasi jabatan yang dapat digunakan untuk membobot suatu jabatan.

Evaluasi jabatan di lingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam penentuan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan ini dapat digunakan antara lain dalam program kepegawaian, seperti: penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan serta sistem penggajian.

Pedoman Evaluasi Jabatan ini menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) yang dituangkan dalam suatu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

ANALISA JABATAN DAN ANALISA BEBAN KERJA

Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionatisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Yang terjadi saat ini profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.

Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk tertalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efisien dan efektif.

Dalam rangka mencapai performance Pemerintah Kota Blitar yang diharapkan, dipandang perlu melakukan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja serta Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang mengacu kepada aspek legalitas terkait sehingga mampu dalam menguraikan langkah-langkah dalam melakukan analisa terhadap jabatan dan beban kerja serta penetapan Standar Kompetensi Jabatan pada setiap unit organisasi di lingkungan satuan perangkat kerja Pemerintah Kota Blitar

Pelaksanaan Analisa Jabatan Dan Analisa Beban Kerja pada hakekatnya diharapkan agar terpenuhinya tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap instansi serta mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara lancar dengan dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dapat menghasilkan suatu tolok ukur bagi pegawai/unit organisasi dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu berupa norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efisiensi kerja,, prestasi kerja, menyusun formasi pegawai, penyempurnaan sistem prosedur kerja dan manajemen lainnya, standar beban kerja dan standar Kompetensi Jabatan Struktural.

Hasil Analisa Jabatan Dan Analisa Beban Kerja juga diharapkan dapat dijadikan tolak ukur untuk meningkatkan produktifitas kerja serta langkah-langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian, selain itu sering dianggap sebagai pondasi dasar dari sebuah sistem sumber daya manusia dalam organisasi, Restrukturisasi, inisiatif perbaikan, kualitas, perencanaan SDM, desain jabatan, pelatihan dan pengembangan karier di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Menu

  • Beranda
  • Pohon Kinerja
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok Fungsi
  • Analisa Jabatan
  • Analisa Beban Kerja
  • Analisa Beban Kerja v2
  • Evaluasi Jabatan
  • Hasil Evaluasi Jabatan
  • SK ANJAB ABK Tahun 2020
  • Perwali Roadmap RB 2018-2022

Login


Copyrights © 2014 - 2018.
Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar.